Opsiglobal.com.Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengungkap temuan terkait penyebaran video yang memuat narasi fitnah, pembunuhan karakter, serta serangan pribadi terhadap Presiden Republik Indonesia. Video tersebut diketahui diunggah oleh Ketua Majelis Syura Partai Umma
Komdigi menegaskan, konten dalam video tersebut merupakan hoaks, mengandung fitnah, serta termasuk kebencian. Narasi yang disampaikan tidak memiliki dasar fakta, cenderung bernada martabat Kepala Negara, dan berpotensi menjadi hasutan yang dapat memicu kegaduhan serta perpecahan di
Dalam pernyataannya, Komdigi menekankan bahwa ruang demokrasi digital seharusnya menjadi wadah adu gagasan dan pertukaran ide secara sehat, bukan tempat untuk memproduksi maupun menyebarkan konten yang merusak martabat dan martabat individu.
Komdigi juga memastikan akan mengambil langkah tegas sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Setiap pihak yang terlibat dalam pembuatan, distribusi, maupun transmisi video tersebut secara sadar dapat dikenakan sanksi hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Nomor 1 Tahun 2024
Lebih lanjut, Komdigi mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga ruang digital agar tetap sehat, aman, dan produktif. Pemerintah, bersama berbagai elemen masyarakat, berkomitmen untuk terus mendorong literasi digital serta memastikan kebebasan berekspresi tetap berjalan seiring (Komdigi)



