OPSIGLOBAL.COM.KOTA JAMBI, 9 Juli 2026 – Seorang warga Kota Jambi berinisial Arm mengaku memprotes tagihan air yang diterbitkan oleh PDAM Tirta Mayang Kota Jambi. Protes tersebut muncul setelah ia menemukan adanya perbedaan antara angka meteran air di rumahnya dengan jumlah pemakaian yang tercantum pada tagihan.
Menurut Arm, selama tiga bulan terakhir rumah miliknya dalam keadaan kosong dan tidak berpenghuni. Namun, pada tagihan air tercatat pemakaian sebesar 10 meter kubik setiap bulan.
Merasa ada kejanggalan, Arm kemudian memeriksa meteran air di rumahnya. Hasil pengecekan menunjukkan angka meteran tetap berada di angka 452 sejak bulan Maret hingga awal Juli 2026, tanpa mengalami perubahan.
Setelah menerima laporan, tiga orang petugas PDAM Tirta Mayang mendatangi lokasi untuk melakukan pemeriksaan. Berdasarkan hasil pemeriksaan, petugas disebut tidak menemukan adanya kerusakan pada meteran maupun kebocoran instalasi air. Dokumentasi hasil pemeriksaan lapangan yang diperlihatkan kepada Arm juga menunjukkan angka meteran tetap berada di posisi 452.
Arm mengaku sempat mendapat penjelasan dari petugas bahwa dirinya hanya akan dikenakan pembayaran tagihan pokok. Namun, saat mendatangi kantor PDAM untuk menyelesaikan pembayaran, ia mengaku mendapat arahan berbeda sehingga persoalan tersebut belum memperoleh kepastian.
Menurut Arm, kejadian serupa bukan pertama kali dialaminya. Ia mengaku sebelumnya pernah menerima tagihan air yang mencapai sekitar Rp1 juta. Setelah dilakukan pemeriksaan, tidak ditemukan kerusakan pada meteran maupun kebocoran. Sejak saat itu, tagihan air bulanannya berkisar antara Rp30 ribu hingga Rp40 ribu.
Saat dikonfirmasi media, Direktur PDAM Tirta Mayang Kota Jambi memberikan tanggapan singkat dengan mempersilakan awak media menanyakan persoalan tersebut kepada pihak kantor PDAM di Benteng.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada penjelasan resmi dari pihak PDAM Tirta Mayang mengenai penyebab perbedaan antara angka meteran dengan tagihan yang diterima pelanggan. Warga berharap perusahaan segera memberikan klarifikasi serta menyelesaikan persoalan tersebut agar tidak menimbulkan keresahan di kalangan pelanggan. (Arm)



