Senin, Juni 16, 2025
  • Login
opsiglobal.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Batanghari
    • Kerinci
    • Bungo
    • Kota Jambi
    • Merangin
    • Muaro Jambi
    • Provinsi Jambi
    • Sarolangun
    • Tebo
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Entertainment
  • Hukrim
  • Home
  • Daerah
    • Batanghari
    • Kerinci
    • Bungo
    • Kota Jambi
    • Merangin
    • Muaro Jambi
    • Provinsi Jambi
    • Sarolangun
    • Tebo
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Entertainment
  • Hukrim
No Result
View All Result
opsiglobal.com
No Result
View All Result
Home National

Begini Keterangan Menkumham Supratman Andi Agtas Terkait Amnesti

by redaksi redaksi
Desember 28, 2024
in National
0
Begini Keterangan Menkumham Supratman Andi Agtas Terkait Amnesti

Fhoto : Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia , Dr. Supratman Andi Agtas, S.H., M.H.

0
SHARES
2
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

OPSIGLOBAL.COM . Jakarta – Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, memberikan keterangan terkait topik amnesti yang sedang menjadi pembicaraan akhir-akhir ini. Ia mengatakan pemerintah Indonesia tidak ada maksud untuk serta merta membebaskan pelaku tindak pidana, termasuk koruptor.

“Yang harus dimengerti oleh kita semua adalah pemerintah tidak bermaksud menggunakan amnesti, grasi, abolisi, untuk sekadar membebaskan para pelaku tindak pidana. Sama sekali tidak,” jelas Supratman di gedung Kementerian Hukum (Kemenkum), Jumat (27/12/2024).

Supratman menyebut bahwa sistem hukum Indonesia memungkinkan adanya mekanisme pengampunan terhadap pelaku tindak pidana apa pun. Namun, tidak berarti pemerintah pasti memberikan pengampunan tersebut.

Ia menjelaskan bahwa berdasarkan pasal 14 Undang-Undang Dasar 1945 Presiden memiliki kewenangan untuk memberikan grasi, amnesti, abolisi, dan rehabilitasi. Contoh lainnya adalah dalam Pasal 53k Undang-undang Nomor 11 tahun 2021 tentang Kejaksaan, Jaksa Agung memiliki kewenangan untuk dapat menggunakan denda damai dalam tindak pidana ekonomi.

“Sebagai perbandingan, kami memberikan contoh bahwa memang Undang-undang yang ada di Indonesia mengatur pemberian pengampunan. Tapi sekali lagi, tidak serta merta dilakukan untuk membebaskan pelaku tindak pidana, apalagi koruptor,” jelas Supratman.

Terkait dengan hal yang sedang ramai saat ini, pemerintah pernah menggunakan mekanisme pengampunan atas tindak pidana yang berkaitan dengan perekonomian atau keuangan negara, yaitu dalam bentuk tax amnesty atau pengampunan pajak yang telah dilakukan sebanyak dua kali.

Supratman mengatakan bahwa saat ini pemerintah tengah menyiapkan aturan tentang mekanisme pengampunan kepada pelaku tindak pidana. Kabinet kerja masih menunggu arahan selanjutnya dari Presiden Prabowo.

“Kita butuh regulasi terkait amnesti, grasi, dan abolisi untuk mengatur mekanisme pemberian pengampunan. Kita masih menunggu arahan Bapak Presiden,” ucapnya.

Menteri Hukum juga menjelaskan bahwa Presiden dalam menjalankan kewenangan yang diatur konstitusi tentu saja tidak melanggar pasal 55 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Karena Presiden pasti memberikan amnesti, grasi, abolisi, atau metode pengampunan apa pun akan mengikuti aturan teknis yang berlaku.

(red/Biro Hukum, Informasi Publik, dan Kerja Sama
Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum)

redaksi redaksi

redaksi redaksi

Next Post
Launching Integrasi Layanan Primer Kesehatan Kota Jambi

Launching Integrasi Layanan Primer Kesehatan Kota Jambi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

Hadiri Pencanangan Pembangunan ZI Tahun 2025, Kanwil Kemenkum Jambi Berkomitmen Wujudkan Birokrasi yang Bersih dan Profesional

Hadiri Pencanangan Pembangunan ZI Tahun 2025, Kanwil Kemenkum Jambi Berkomitmen Wujudkan Birokrasi yang Bersih dan Profesional

5 bulan ago
Sat Reskrim Polres Kerinci Amankan Oknum Wartawan Lakukan Pemerasan

Sat Reskrim Polres Kerinci Amankan Oknum Wartawan Lakukan Pemerasan

2 minggu ago

Popular News

    Connect with us

    • Pedoman Siber
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Contact

    © 2024 By Arman Oktora. PT.Burhan Jaya Gemilang

    No Result
    View All Result
    • Home
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • National
    • Entertainment
    • Hukrim

    © 2024 By Arman Oktora. PT.Burhan Jaya Gemilang

    Welcome Back!

    Login to your account below

    Forgotten Password?

    Retrieve your password

    Please enter your username or email address to reset your password.

    Log In